Hukum  

Waspada Maling!!! Alfamidi di Aekanopan Labura Dibobol, Duit 73 Juta di Brangkas Digondol

banner 120x600

Katapublik Labura, PT. Midi Utama Indonesia TBK (Alfamidi Aek Kanopan), Pada Jum’at, (24/01/2025) sekira pukul 05.00 WIB, di bobol maling, akibatnya, 20 bungkus rokok GG filter merah, 26 bungkus rokok Marlboro, 10 bungkus rokok Dunhill, 21 bungkus rokok Dji Samsu nanas, 3 buah garnier men, 2 buah zink sampho, 59 bungkus rokok surya, 51 bungkus sampurna besar, 15 bungkus rokok esse juice, 13 bungkus rokok esse dubel, 2 buah Natur, 6 goni beras raja platinum, 7 buah khaf, 19 plastik minyak bimoli, 1 buah Handphone merk oppo, dan uang tunai di dalam brangkas sebesar Rp 73.029,476 hilang diambil pelaku.

Dari pemeriksaan CCTV dan melihat ciri-ciri pelaku tidak memakai baju dan celana ponggol warna hitam serta wajah ditutupi pakai baju, badan kurus kecil dan pendek, yang terekam di CCTV sedang mengambil barang-barang dan uang di brankas.

Atas kejadian tersebut, pihak Alfamidi Aek melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu  dengan kerugian sebesar Rp 84.448.857.

Tak butuh waktu lama, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, memerintahkan team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, melakukan penyelidikan serta pasang jaringan.

Hingga, team mendapat informasi perihal pelaku yang melakukan pencurian tersebut dan telah diketahui keberadaannya di wilayah Rantau Prapat. Selasa, (28/01/2025).

Team unit reskrim kemudian mengamankan pelaku yang setelah diinterogasi mengaku bernama Ibnu Ananda alias Inuk (18) warga Lingkungan XII Kuala Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

Inuk mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di Alfamidi di jln jend. Sudirman Aek Kanopan. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kaualuh Hulu Aek Kanopan AKP Nelson Silalahi juga menghimbau, Masyarakat agar tetap selalu waspada terhadap segala tindak kejahatan. Hindari perbuatan – perbuatan yang melanggar Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *