Katapublik Situbondo, Aksi damai yang digelar Aliansi Aktivis Situbondo Bersatu (ASB) di utara Alun-Alun Situbondo pada Kamis (31/7/2025) berubah ricuh. Seorang wartawan Muhammad Humaidi Hidayat, menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik terkait keselamatan jurnalis saat bertugas. Aksi tersebut diwarnai tuntutan dari sejumlah LSM dan insan pers kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, untuk mengklarifikasi pernyataan dalam akun TikTok-nya yang dinilai menyinggung aktivis.
Dalam laporan kepolisian nomor STTLP/B/228/VII/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, Humaidi dilaporkan mendapat pukulan dari belakang yang mengenai rusuk dan punggung sebelah kanan. Akibatnya, ia tersandung dan jatuh dalam posisi duduk di aspal. Tak lama kemudian, ia juga menerima tendangan dari samping yang mengenai paha kanannya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami nyeri pada pantat kanan, punggung, dan betis kaki kanan. Terlapor yang identitasnya masih dalam penyelidikan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan.
Menanggapi kejadian ini, berbagai pihak menyuarakan kecaman. Ketua Tim Advokasi Jawara Post Group, Edy Firman, SH, MH, menilai insiden ini sebagai bentuk pelanggaran hukum terhadap jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan adanya kekerasan terhadap wartawan. Media adalah bagian dari pilar demokrasi dan dilindungi undang-undang. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Edy, Sabtu (2/8/2025).
Hal senada disampaikan Ketua LBH Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Situbondo, Ravi Dwi Wijakson. Ia mengingatkan bahwa pers dijamin kebebasannya oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Pers adalah mitra strategis pemerintah dan harus dihormati. Kritik yang membangun dari masyarakat atau media adalah bagian penting dalam proses demokrasi,” ujar Ravi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Situbondo, agar segera mengusut tuntas insiden tersebut dan menindak pelaku secara tegas untuk memberi efek jera.
Kronologi kejadian bermula saat Humaidi tengah merekam momen Bupati Rio yang diduga sedang mengacungkan jari ke arah peserta aksi. Di tengah situasi itu, wartawan berusia 28 tahun tersebut mengalami intimidasi. Bahkan, ponsel yang digunakannya untuk meliput nyaris dirampas oleh Bupati, yang sempat menyebut dirinya sebagai “Ultraman” tokoh fiksi dengan kekuatan super.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun Bupati Rio belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi secara berimbang.