Katapublik Sumut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali mengingatkan kepala daerah dan Dinas Pendidikan mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di sekolah-sekolah negeri. Sorotan kali ini mengarah pada pungutan biaya perpisahan dan karya wisata yang diduga terjadi di sejumlah sekolah, seperti SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Ombudsman, praktik pungli tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan orang tua siswa. Pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010. Pasal tersebut secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan memungut biaya dari peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan ini juga diperkuat oleh Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang secara jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar negeri tidak diperbolehkan memungut biaya untuk kegiatan di luar proses pembelajaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar wajib mengembalikan dana kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang bersangkutan harus dievaluasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kepala daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” tegas Herdensi, mantan Ketua Komisioner KPU Sumut 2019–2023 dan aktivis KONTRAS.
Ombudsman juga mendesak Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang setimpal. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga didorong untuk memberikan pembinaan intensif kepada Dinas Pendidikan guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyelenggaraan layanan publik di sektor pendidikan. Masyarakat yang menemukan pungutan tidak sesuai ketentuan di sekolah diminta segera melaporkannya melalui saluran resmi Ombudsman.
Transparansi dan partisipasi publik dianggap sebagai kunci utama dalam pemberantasan pungli di sekolah serta dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang adil dan berintegritas.
Permasalahan pungli di sekolah merupakan isu serius yang memerlukan perhatian dan komitmen dari semua pihak pemerintah, sekolah, dan masyarakat. Diharapkan, dengan langkah tegas dari Ombudsman serta partisipasi aktif masyarakat, praktik pungli dapat diberantas dan pendidikan yang berkualitas serta terjangkau dapat terwujud bagi seluruh anak bangsa.