Katapublik Pekalongan, Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, mendatangi Markas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota pada Jumat, 2 Mei 2025. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan terkait laporan pungli yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan,” ujar Ahmad Zaenal, salah satu perwakilan warga.
Zaenal menjelaskan bahwa laporan disampaikan pada 24 Oktober 2024. Warga merasa kecewa karena proses hukumnya berjalan lambat, meskipun mereka telah menempuh jalur resmi melalui Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, 11 dari 15 aduan terbukti, termasuk adanya pungli yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. LHP juga menyatakan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan oleh Kepala Desa Wuled, Wasduki, dalam waktu 60 hari.
Menurut Zaenal, salinan LHP telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim sejak pertengahan Ramadan lalu. Namun, penyidik menyatakan bahwa kasus ini masuk ke ranah pidana khusus karena melibatkan aparatur desa, sehingga memerlukan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai syarat lanjutan proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani laporan secara profesional.
“Kami sedang menunggu hasil audit BPKP sebagai penguatan bukti. Setelah lengkap, kasus ini akan segera kami gelar perkaranya untuk melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa tim dari BPKP dijadwalkan turun pekan depan.
Pujiono meminta warga untuk bersabar dan memahami tahapan proses hukum. “Tidak ada laporan yang kami abaikan. Semua diproses sesuai prosedur dan timeline yang berlaku,” tegasnya.
Setelah aksi selesai, sepuluh perwakilan warga diajak beraudiensi dengan Wakapolres, Kasat Reskrim, dan tim penyidik. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung. Meski akhirnya membubarkan diri dengan tertib, warga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga diproses di pengadilan.