Katapublik Kendal, Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, semakin mencurigakan. Meski diduga tidak mengantongi izin, galian C ini terus beroperasi di dekat pemukiman warga dan perkebunan milik warga. Kejadian ini terpantau pada Kamis (3/4/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas galian C tersebut semakin berani dan bebas beroperasi meski tidak memiliki izin. Dalam pemantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator dan dump truck yang sedang beroperasi. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa operasional alat berat tersebut diduga menggunakan BBM solar subsidi.
Menurut keterangan salah seorang saksi, galian C tersebut dikelola oleh seseorang bernama Rusmadi. Warga setempat mengkhawatirkan dampak negatif dari aktivitas ini, terutama terkait perubahan topografi lahan yang dapat mempercepat terjadinya erosi tanah.
“Jika dibiarkan, tanah di lokasi ini bisa terkikis oleh gelombang air hujan, yang bisa membawa dampaknya hingga ke pemukiman warga. Saat ini, cuaca sangat tidak menentu, terkadang hujan, terkadang panas,” ungkap salah satu warga.
Warga khawatir aktivitas ini dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir yang mengancam keselamatan mereka. Mereka pun meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kendal, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap galian C ilegal ini.
“Kami meminta Polres untuk tidak tutup mata dan segera menindaklanjuti masalah ini. Dampak besar yang mengancam pemukiman warga harus dihindari,” tegas warga setempat.