Warga Batang Blokade Tambang Galian C, Tolak Pembangunan Pabrik Pemecah Batu

banner 120x600

Katapublik Batang, Ketegangan terjadi di perbatasan Desa Wonotunggal dan Sendang, Kabupaten Batang, saat ratusan warga memblokade lokasi tambang galian C milik pengusaha Sumarsono. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik pemecah batu (stone crusher) yang diduga belum mengantongi izin lingkungan.

Dalam aksi tersebut, warga mengibarkan bendera Merah Putih, membakar sebuah gubuk di area tambang, serta meneriakkan tuntutan agar proyek dihentikan.

“Kami tidak mau lingkungan kami hancur demi keuntungan segelintir orang!” teriak seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengkhawatirkan dampak negatif dari aktivitas tambang dan pabrik, yang dianggap berpotensi merusak ekosistem sungai dan bukit di sekitar lokasi, memicu bencana seperti longsor dan banjir bandang, mencemari udara akibat debu dan kebisingan mesin.

Mereka juga menuding aktivitas tersebut melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 yang mengatur kewajiban penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebelum kegiatan operasional dimulai.

Pihak Polsek Wonotunggal telah turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan menghindari bentrokan. Namun, warga tetap bersikeras akan berjaga hingga ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Batang dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami akan lanjutkan perlawanan jika pemerintah diam!” tegas koordinator aksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengusaha maupun otoritas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *