Katapublik Labuhanbatu, Akhir- akhir ini, salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota menjadi sorotan dan perbincangan dikalangan masyarakat khususnya di tiga Kabupaten yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Pasalnya dari Ketiga Ketua KPU Kabupaten tersebut banyak beredar pemberitaan bahwa telah melakukan tindakan tindakan yang telah di larang oleh Peraturan Perundang – undangan yang ada.
Seperti contoh di Labuhanbatu Utara berdasarkan berita dari media Online menjelaskan bahwa adanya isu miring yang menyeret nama Oknum Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Labura) Inisial ADS diduga telah melakukan penggelembungkan suara Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum tahun 2024. Berdasarkan hal itu ia diduga telah menerima imbalan uang yang cukup Fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, juga terdengar pemberitaan yang kurang baik yakni oknum Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Inisial SBD diduga telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan yang dimana perbuatan tersebut, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b, c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu SBD telah resmi di Laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024.
Kita beralih ke Kabupaten Labuhanbatu, sama halnya dengan Ketua KPU dari dua Kabupaten sebelumnya. Kali ini oknum yang menjabat sebagai Ketua KPU Labuhanbatu bukan melakukan penggelembungan suara caleg dan juga tidak melakukan pernikahan siri, melainkan Oknum Ketua KPU Labuhanbatu Inisial ZSP diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RY (18) di jalan Padang Bulan Gang PGRI, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada (14/05/2024), Sekira Pukul 17.00 Wib,
Perbuatan tersebut bemula ketika RY dibonceng kakaknya RD melintas jalan dari Padang Bulan dengan mengendarai sepeda motor, tiba tiba anak ZSP berlari menyebrangi jalan. Melihat hal tersebut RD yang mengendarai sepeda motor terkejut dan tidak bisa mengkontrol sepeda motornya sehingga mengenai anak ZSP, melihat hal tersebut RD langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah berhenti ZSP datang dari arah belakang dan tanpa memikir panjang dengan menggunakan kakinya yang sedang pakai sepatu langsung menendang badan bagian belakang RY yang sama sekali tidak memiliki kesalahan sedikitpun pada kejadian Laka Lantas tersebut dikarenakan ia hanya dibonceng oleh kakaknya RD, akibat dari tendangannya bagian punggung RY memar dan sakit pada tulang belakang.
Keluarga RY sudah datang kerumah ZSP untuk melihat dan memastikan kondisi anak ZSP yang tersenggol oleh sepeda motor tersebut serta ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ZSP dan keluarganya. Serta keluarga RY memohon agar ZSP dapat berkenan melihat dan menjenguk Kondisi RY yang sedang terbaring lemah dirumah RY akibat dari tendang ZSP tetapi ia tidak mau menjenguk RY.
Dan dari ketiga kejadian tersebut, menarik perhatian seorang Pemuda yakni Wiwi Malpino Hasibuan, SH selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Labuhanbatu Bidang Idiologi dan Politik, kepada wartawan ia menjelaskan bahwa ia sangat menyayangkan atas kejadian yang terjadi yang diduga telah dilakukan oleh para Ketua KPU Labuhanbatu, Labura dan Labusel. Kamis (16/05/2024).
“Miris mendengar atas banyaknya pemberitaan yang kurang baik yang menyeret nama para Pucuk pimpinan di KPU di tiga Kabupaten yakni Labuhanbatu, Labura dan Labusel. Kita ketahui bahwa KPU merupakan suatu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mana setiap Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, prilaku dan integritas sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dan orang orang yang mengisi posisi tersebut ialah orang orang yang terpilih serta memiliki Integritas tinggi, tidak memiliki rekam jejak yang buruk serta harus dapat memberikan contoh yang baik dikalangan masyarakat karena ia merupakan wasit dalam kontestasi Pemilu maupun Pilkada yang nantinya akan melahirkan sosok pemimpin yang dapat membawah arah bangsa ini untuk lima tahun kedepan”. Paparnya
Tetapi jauh dari harapan, malah mereka mempertontonkan hal yang kurang baik dikalangan masyarakat. Oleh karena itu Integritas dari para Ketua KPU tersebut dipertanyakan?
“Saya masih berharap bahwa persoalan ini tidaklah benar, karena jika hal itu memang benar terjadi maka ini menjadi salah satu sejarah kelam serta catatan buruk bagi penyelenggara pemilu di tiga Kabupaten tersebut. Walaupun demikian saya berharap semoga masalah ini segera menemui titik terang dan yang terbukti bersalah semoga mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan”. Ucapnya
“Yang bersalah harus dihukum, agar menjadikan efek jera dan semoga kedepannya tidak terulang kejadian yang sama lagi. Oleh karena itu mari sama sama kita kawal perkembagan ketiga kasus tersebut, karena saya dengar kasus yang menimpa Oknum Ketua KPU Labusel sedang menunggu jadwal persidangan dari DKPP RI, mari kita doakan semoga proses persidangan nanti berjalan dengan lancar. dan kasus yang menimpa Oknum Ketua KPU Labura agar segera mungkin menemui titik terang, jika terbukti bersalah segera proses hukum. Dan terakhir kasus yang menyeret nama Oknum Ketua KPU Labuhanbatu agar segera di Usut Tuntas, karena persoalan ini sedang bergulir di Kepolisian Resort Labuhanbatu, jadi harapan kami agar secepatnya pihak kepolisian dapat menyelesaiakan persoalan ini dengan profesional dan transfaran jika terbukti bersalah maka segera proses berdasarkan pasal pasal yang ada. Semoga kedepannya para pejabat kita dijauhkan dari orang orang yang memiliki sikap arogansi yang tinggi”. Tutupnya