Hukum  

Viral Dugaan Penganiayaan Beruk di Labusel, Polisi: Terduga Bebas, Tidak Ada Unsur Pidana

banner 120x600

Katapublik Labusel, Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor beruk (Macaca nemestrina) yang sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik luas, kini telah memasuki akhir proses penyelidikan. Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres Labusel), menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dalam keterangan pers yang digelar di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kamis (31/7/2025), Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting menyampaikan, bahwa kedua terlapor berinisial IS dan RR telah resmi dibebaskan.

“Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) pada 18 Juli 2025 dan pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk pada 21 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi seperti warga sekitar, Kepala Dusun, serta pihak yang merekam video, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP,” ujar AKP Ginting.

Ia menjelaskan, bahwa beruk yang videonya beredar luas di media sosial sudah dalam kondisi mati (bangkai) saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.

“Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan yang masih hidup. Dalam kasus ini, hewan tersebut sudah tidak bernyawa saat direkam, sehingga unsur pidana tidak terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ahli dan merujuk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Atas dasar tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat peristiwa pidana dalam kasus ini, sehingga IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral, serta pemahaman hukum yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan persepsi maupun tindakan yang tidak berdasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *