Katapublik Labusel, Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Labusel pada Jumat siang, Satuan Narkoba Polres Labusel mengungkapkan hasil operasi yang berhasil membongkar sindikat peredaran dan jaringan narkoba. Pengungkapan ini melibatkan 18 tersangka, dengan rincian 16 orang sebagai pengedar dan bagian dari jaringan serta 2 orang pengguna.
Kasus ini mencakup 14 laporan tindak pidana narkotika, di mana pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 45,48 gram narkotika, 3 unit sepeda motor, 12 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp3 Juta 880 Ribu. Semua barang bukti ini menunjang bukti kuat terhadap kegiatan penyalah gunaan Narkoba yang diungkap oleh Sat Narkoba.
Kapolres Labusel AKBP Marangin Simanjuntak melalui AKP E.R. Ginting, dalam pernyataannya menjelaskan, bahwa pengungkapan ini melibatkan lima kecamatan, yaitu Kampung Rakyat, Sungai Kanan, Silang Kitang, Kota Pinang, dan Torgamba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres dan Polsek jajaran di wilayah-wilayah tersebut. Jum’at, (2/8/2024).
Cek Videonya;
Dari total 18 tersangka yang ditangkap, Lima (5) Pelaku diantaranya adalah residivis yang terlibat dalam kegiatan narkoba berulang. Operasi ini mencakup periode dari 1 Juli hingga 31 Juli 2024, dengan dominasi kasus ditemukan di Kecamatan Kota Pinang.
AKP E.R. Ginting juga menerangkan, bahwa para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun pengguna narkotika.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Labusel untuk selalu berhati-hati dan menjauhi narkoba. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan Polsek atau Polres jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak para pengedar untuk menghentika kegiatan mereka. Bagi masyarakat yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba, kami siap memfasilitasi rehabilitasi baik melalui pemerintah maupun pihak swasta,” tegasnya.
AKP Ginting juga menambahkan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Sat Narkoba Polres Labusel telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hingga saat ini belum pernah ada tindakan tegas dan terukur yang dilakukan.
“Kami akan terus bekerja tanpa henti untuk melawan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.