Katapublik Labuhanbatu, Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Khairil Arifin alias Dedek Kunto alias Deka digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Bela Rakyat Indonesia menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi).
Perkara dengan nomor 103/Pidsus/2025/PN Rantauprapat itu mendudukkan Khairil Arifin sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun, tim kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dalam nota pembelaan setebal 39 halaman yang disusun oleh Halomoan Panjaitan, SH, Nasir Budiansyah, SH, Siti Rahmah Sitepu, SH, Hamdani Hasibuan, SH, dan Saddam Husein, SH, mereka memaparkan berbagai pendapat serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Kepada awak media, Halomoan Panjaitan, SH menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama dalam pledoi tersebut. Pertama, adanya ketidaksesuaian antara isi tuntutan JPU dengan keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan, baik dari alat bukti surat maupun keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Kedua, bagian kesimpulan hukum. Dan ketiga, permohonan agar terdakwa dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 191 KUHAP.
“Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ucap Halomoan.
Senada, Nasir Budiansyah, SH menambahkan bahwa dalam dakwaan, Khairil Arifin disebut menggunakan akun Facebook Tiongkok milik orang lain untuk melakukan transaksi narkoba. Namun, menurutnya, keterangan ahli harus dilengkapi dengan bukti transkrip digital forensik dari ponsel milik terdakwa untuk dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang berikutnya.