Hukum  

Transaksi Sabu di Aek Kanopan Timur Digerebek, Satu Pelaku Diamankan

banner 120x600

Katapublik Labura, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (9/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Muhammad Rido (35), warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi kejadian. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sebuah rumah kosong.

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari dapur rumah kosong tersebut ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 5,16 gram, sembilan plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp100 Ribu.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Aj, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *