Hukum  

Transaksi Narkoba, Tiga Pelaku Digerebek Polisi, Seorang Diantaranya Wanita

banner 120x600

Katapublik Labura, Jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (09/12/2025) di Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Muji Burahman Harahap (33), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Rahmadoni Tanjung alias doni (27), wiraswasta, warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Marlisa Boru Hasibuan (36), ibu rumah tangga, warga Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.

Ketiganya diringkus saat sedang berada di area perkebunan kelapa sawit.

Kronologi Penangkapan berawal Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, memerintahkan tim opsnal untuk turun ke lokasi, setelah menerima informasi masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, tim segera melakukan penyelidikan di area perkebunan sawit.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja biru berhenti di lokasi yang dicurigai. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua orang, salah satunya Marlisa Boru Hasibuan yang kedapatan menggenggam plastik klip berisi pil ekstasi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Doni. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Doni, yang mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merek Union (bruto 4,67 gram), 3 unit handphone, sepeda motor Kawasaki Ninja, Uang tunai Rp 1 juta 7 Ribu.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *