Katapublik Labuhanbatu, Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir inisial SA ternyata statusnya dibebas tugaskan dari jabatannya. Pembebasan tugas itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 008.1.3.1/9913/subbag.umum/XI/2023. Minggu, (10/03/2024)
Berdasarkan keterangan surat keputusan, terbukti melanggar ketentuan pasal 5 huruf a,b dan g peraturan pemerintah no 94 Tahun 2001 dan hasil pemeriksaan khusus inspektorat provinsi sumatera utara Nomor:700.1.2/2758/ITPPROVSU 22 September 2023, sehingga SA dibebas tugaskan sementara pegawai negeri sipil dari jabatan kepala sekolah SMAN 1 Panai hilir dan dijatuhi disiplin berat oleh kepala dinas pendidikan provinsi sumatera utara.
Penjatuhan sanksi berat terhadap SA, diduga Terkait dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap delapan guru honor di Labuhanbatu oleh Kepala Sekolahnya sendiri dengan modus guna mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Di SMA N 2 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang sudah dilaporkan di Mapolres Labuhanbatu oleh korban Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) bernomor: LP/B/168/II/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU dugaan penipuan dan atau penggelapan nominal uang senilai Rp 10 juta, dengan alat bukti screenshot bukti transfer BRIMobile..
Anehnya, Walaupun dibebas tugaskan dari jabatannya, diduga SA menarik dana BOS SMAN 1 Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi oleh Tim Katapublik.co.id melalui telpon whatsapp, kepada Daniel Situmorang, PLH Kepsek SMAN 1 Panai Hilir dan Sri Adhawati Kepsek SMAN 1 Panai Hilir, tidak enggan menjawab.