Katapublik Tebing Tinggi, Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi berhasil mengamankan delapan remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H, dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (17/9/2025).
Kapolres menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi pada Kamis dini hari (11/9/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai keributan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang korban dalam kondisi kritis tergeletak di pinggir jalan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengamankan delapan remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan pada waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, tawuran itu dipicu percekcokan antar kelompok pemuda melalui media sosial yang kemudian berujung pada pertemuan dan bentrokan di kawasan Berohol. Dalam insiden tersebut, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres menegaskan, kedelapan pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk yang melibatkan geng motor. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” pungkasnya.