Hukum  

Tanggapi Cell Center 110, Polres Pekalongan Cek Lokasi Warung Remang-Remang di Mulyorejo

banner 120x600

Katapublik Pekalongan, Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (23/04/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga melalui call center 110 pada Selasa malam (22/04/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas piket SPKT Polres Pekalongan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan warung remang-remang di wilayah Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo,” ujar Iptu Suwarti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di RT 003 RW 006, Desa Mulyorejo. Saat petugas tiba, warung tersebut dalam kondisi tertutup. Diketahui, pemilik warung berinisial P (38), merupakan warga Kecamatan Sragi.

“Lokasi warung berada di tengah sawah, tepat di pinggir aliran sungai dan cukup jauh dari permukiman warga. Bangunan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya.

Dari keterangan pemilik warung, bangunan tersebut sudah ada sejak tahun 2020, namun dirinya baru mengambil alih dan mulai mengoperasikan warung sejak tahun 2024. Warung tersebut buka dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Desa Mulyorejo, Sri Hidayah (42), menyatakan bahwa warung tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan di atas lahan milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah.

Kasubsi Penmas menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aktivitas warung tersebut pada dasarnya merupakan warung kopi biasa. Namun, terdapat pengunjung yang datang membawa minuman keras sendiri. Pemilik warung tidak menyediakan minuman keras di tempat.

Polres Pekalongan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Dinas Perairan Umum Kabupaten Pekalongan. Pihak desa turut membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pemilik warung agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran,” pungkas Iptu Suwarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *