Katapublik Medan, Diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LS melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Minggu, (3/12/2023).
Kepada wartawan korban membenarkan jika dirinya telah melaporkan kasus KDRT tersebut dan telah diterima oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan laporan polisi Nomor LP/B/4014/XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,“ ungkap Korban pada Minggu (10/12/2023).
Korban menambahkan, bahwa kejadian itu bermula saat korban hendak pergi ke Tebing Tinggi dikarenakan adanya acara keluarga.
“Sebelum pergi ke Tebing, uang yang ada di dompet dihitung oleh suami, serta dihitung berapa yang ada uang di dompet,“ bubuhnya.
Setelah pulang dari tebing, lanjut korban, uang korban dihitung kembali oleh suami untuk mengetahui berapa sisa uang yang ada di dompet. “Karena berkurang, si suami marah-marah dan terjadilah KDRT.
“Diketahui, uang yang berada di dompet adalah semua uang korban dan menurut korban, Suaminya tidak pernah memberi uang saat Ia akan pergi ke Tebing. Sudah tidak memberi uang, dia pula yang marah-marah,“ jelas Korban.
Korban berharap kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan KDRT tersebut, agar secepatnya menangkap pelaku.