Hukum  

SMPN 1 Kualuh Hulu Labura Penerima Dana BOS dari Kementrian Pendidikan, “Kok Masi Pungli”

banner 120x600

Katapublik Labura, Beredarnya kabar dugaan pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan negeri ini masih saja terdengar jelas. Pasalnya, masih ada saja oknum-oknum nakal di sekolah negeri membuat aroma tidak sedap. Khususnya, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Seperti kabar yang tersiar di SMP Negeri 1 Kualuh Hulu yang beralamat di jalan Pendidikan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal. Dimana, seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

Diketahui, SMPN 1 Kualuh Hulu salah satu penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dicairkan melalui Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT. Bank Sumut).

Sangat disayangkan, pihak SMPN 1 Kualuh Hulu diduga masih melakukan pungutan yang berdalih uang terimakasih kepada siswa.

Hal itu dituturkan salah satu siswa SMPN 1 yang tidak ingin dipublish di media, ia menjelaskan, mereka diminta untuk memberikan uang terimakasih oleh wali kelas. Kamis, (21/03/2024).

“Waktu mau bagi Raport wali kelas minta uang terimakasih”, ungkap sumber.

Sumber juga menjelaskan, ia enggan memberikan uang terimakasih itu. Namun, ada temannya yang memberikan uang terimakasih kepada oknum wali kelas.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Kualuh Hulu Taufik Hidayat, pada Selasa, (19/03/2024) ketika dikonfirmasi jurnalis media Katapublik.co.id, dirinya tidak menjawab pertanyaan yang dikirim melalui pesan ke nomor pribadi miliknya perihal adanya praktik yang terjadi di sekolah yang ia pimpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *