Katapublik Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menjadi pusat perhatian dengan berlangsungnya sidang lanjutan kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada Selasa (14/05/2024) siang, Dosen FT Unhas dan Pembina UKM Mapala 09, Farid Sitepu, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian yang sangat dinantikan.
Farid Sitepu, yang juga masih tercatat sebagai anggota UKM Mapala 09, dikabarkan berada di Taiwan untuk tugas belajar sejak 2018.
Ketidakhadiran ini mengundang reaksi keras dari Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH, menyusul pemberitahuan via WhatsApp yang disampaikan oleh Farid Sitepu, majelis hakim langsung memerintahkan Jaksa untuk meminta surat resmi dari pihak Unhas. Setelah usaha keras selama satu jam, jaksa berhasil memperlihatkan surat dari Prof. Dr. Amir, Ilyas, SH, MH, yang menyatakan bahwa Farid Sitepu sedang bertugas di luar negeri.
Dengan bukti tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membacakan kesaksian tertulis Farid Sitepu yang diberikan kepada penyidik kepolisian. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Farid Sitepu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu tentang kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09. Lebih lanjut, ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Bahkan, tandatangannya diduga dipalsukan.
Kesaksian mengejutkan ini bertentangan dengan pernyataan kedua terdakwa, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, yang menyebutkan bahwa Farid Sitepu mengetahui dan mengikuti perkembangan kegiatan melalui grup WhatsApp UKM Mapala 09. Mereka juga menuding bahwa Farid sempat memberikan saran serta membeli kaos sebagai dukungan untuk kegiatan tersebut.
Selain itu, sidang ini juga diwarnai dengan kesaksian dokter forensik dari Biddokkes Polda Sulsel, dr. Denny Matius, M.Kes, Sp.F, yang mengungkapkan bahwa kematian Virendy disebabkan oleh kegagalan sirkulasi darah ke jantung akibat penyumbatan lemak. Dr. Denny menekankan pentingnya penghentian aktivitas saat korban pertama kali terlihat kelelahan dan perlu penanganan medis segera.
Kontroversi semakin memuncak dengan saling tuding antara saksi dan terdakwa, sementara publik menantikan kelanjutan kasus ini. Ketua majelis hakim menunda sidang hingga Selasa, 21 Mei 2024, dengan agenda mendengar kesaksian ahli pidana dari Universitas Indonesia.
Kasus ini bukan hanya tentang mencari keadilan bagi Virendy Marjefy Wehantouw, tetapi juga mengungkap kebenaran di balik koordinasi dan tanggung jawab dalam kegiatan mahasiswa yang berujung tragis. Publik kini menantikan jawaban apakah kematian Virendy adalah akibat kelalaian atau ada faktor lain yang lebih dalam.