Setelah Rumah Mewah dan Uang Rp48,5 miliar Bupati Erik, KPK Segel Kantor Nasdem di Labuhanbatu

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Dalam serangkaian tindakan keras melawan korupsi, tim Anti Rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) telah menyegel Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penyegelan ini merupakan lanjutan dari penangkapan mantan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang memerintah dari tahun 2021 hingga 2024.

Tampak dramatis, didepan gerbang kantor yang dipimpin oleh Ketua Umum Surya Paloh, segel KPK dipasang pada malam hari tanggal 1 Mei 2024. Bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021- 2024.”

Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Erik Adtrada Ritonga. “Aset berupa satu unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Penyitaan rumah mewah ini, dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Kamis, 25 April, dengan pemasangan plang sita oleh petugas. Nilai estimasi rumah tersebut mencapai Rp5,5 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp48,5 miliar terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Erik Adtrada Ritonga. Uang tersebut diduga berasal dari orang kepercayaan Erik dan kemungkinan hasil kejahatan.

Ali Fikri menjelaskan bahwa uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank, salah satunya atas nama tersangka EAR. KPK telah memblokir dan menyita akun rekening bank tersebut melalui koordinasi dengan pihak bank terkait.

Upaya keras KPK ini diharapkan untuk memulihkan aset kekayaan negara yang telah dikorupsi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi diminta untuk merampas uang yang disita tersebut sebagai bagian dari pengembalian aset negara.

Selain menyita uang, penyidik KPK juga memanggil sembilan saksi terkait kasus ini di Polres Labuhan Batu. Mereka berasal dari swasta serta dua pejabat pembuat komitmen.

Kasus ini mencuat setelah Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar. Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada tanggal 11 Januari, menangkap 10 orang terduga pelaku. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Bupati Labuhanbatu (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai penerima suap, serta dua pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Kasus suap ini terkait dengan pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu, termasuk di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Besaran uang yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan berkisar antara 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *