Katapublik Labuhanbatu, Informasi dari masyarakat, mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kampung Baru Gang Prima, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, memicu respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil menangkap seorang lelaki inisial Sar alias Budi. Minggu, (18/02/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu menyampaikan, informasi awal diterima pada Sabtu, 17 Februari 2024. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima laporan mengenai aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada dini hari Minggu 18 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim berhasil menemukan Budi yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sekitar TKP dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram.
Berdasarkan pengakuan Budi, barang tersebut adalah miliknya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian membawa Budi ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang terkait dengan narkotika. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diatasi dan tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga”, himbau Kapolres.