Katapublik Ambon, Polresta Ambon Polda Maluku, melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, lantaran melakukan pembunuhan terhadap Suaminya sendiri.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap, dari adanya laporan dari keluarga korban, bahwa telah ditemukan korban inisial La Sididin atau LS, dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu, (22/12/2024) sekitar pukul 15.30 Wit, bertempat di Jalan Pantai Mardika, Belakang Kota Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia, dengan banyak luka sayatan di leher korban.
Beranjak dari hal tersebut, tim buser Sat Reskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease berserta Penyidik dan juga unit Identifikasi melakukan Penyelidikan olah TKP dan juga mengumpulkan bukti – bukti serta keterangan saksi – saksi di TKP.
Dari rangkaian proses Penyelidikan tersebut, ditemukan ada indikasi Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban LS.
Setelah dilakukan interogasi kepada saksi – saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP, di temukan fakta bahwa Pelaku inisial Lin Wael alias LIN(23), warga Jalan Pantai Mardika, Belakang Kota Kecamatam Sirimau Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia LIN, yang sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar 1 (satu) tahun.
“Dalam perjalanan hidup bersama antara korban LS dengan tersangka LW, tersangka sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban, apa lagi jika korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras”, ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Yaqin, menirukan keterangan Pelaku.
Kasat juga menjelaskan, pada Minggu, 22 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 Wit. Korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 (dua) orang anak tersangka dan membentak korban serta menyuruh korban dan 2 orang anaknya keluar dari tenda tersebut.
Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal korban, sedangkan tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti oleh korban sambil korban tetap membentak tersangka.
Kurang lebih 7 (tujuh) meter dari tenda tempat mereka tidur, tersangka sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban. Sehingga, tersangka LIN, menyuruh anaknya yang masih berusia 7 (tujuh) tahun menggendong adiknya yang masih balita.
Sedangkan tersangka, kembali ke tenda dan mengambil 1 (satu) buah parang dan juga 1 (satu) buah pisau, selanjutnya kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau tersebut. Setelah korban terjatuh, tersangkapun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawahnya tersebut.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 (dua) orang anaknya selanjutnya parang yang digunakan untuk menebas korban di letakan di dalam baskom yang berisi air, sedangkan pisau di letakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan.
Kemudian tersangkapun bersama 2 (dua) orang anaknya berjalan ke depan jalan seolah – olah tidak pernah terjadi apapun.
Barang bukti, pisau lipat yang gagangnya berwarna merah muda, parang pendek yang gagangnya terbuat dari kayu, 2 (dua) buah baskom yang disusun berlapis dengan warna baskom bagian luar warna hijau dan warna baskom pada bagian dalam berwana biru. Dan akibat perbutanya, tersangka diancam melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.