Hukum  

Serang Rumah Warga, Sekelompok Geng Motor Berstatus Pelajar Ditangkap Polisi

banner 120x600

Katapublik Asahan, Sekelompok Geng motor yang masi berstatus Pelajar, menyerang rumah warga di kecamatan Silau Laut kisaran. Akibatnya, dinding kaca rumah pecah dan beberapa barang lainnya rusak. (19/11/2024).

Polres Asahan melalui satreskrim Polres asahan merilis pengungkapan kasus kekerasan oleh geng motor, yang mana Press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi oleh Kepala Sekolah Al Maksum (salah satu sekolah tersangka), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasi Humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas Iptu Dr. Anwar Sanusi, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Ipda Supangat dan Kaurmintu Sat Reskrim Ipda Asido Nababan.

Dalam keteranganya, Kapolres AKBP Afdhal memaparkan, bahwa atas kejadian penyerangan oleh geng motor tersebut, 6 (Enam orang) orang pelaku telah diamankan oleh Polres Asahan beserta barang bukti.

Para pelaku yakni inisial MQ (19) Mahasiswa, RK (16) pelajar, RR (16) pelajar, MA (16) pelajar, MAP (17) pelajar, F (16) pelajar.

” Para pelaku dipersangkakan melakukan tidak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 ke 1 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun”, ungkap Kapolres.

Kapolres AKBP Afdal juga berpesan kepada rekan- rekan awak media, apabila memperoleh informasi terkait tindak pidana segera memberikan informasi kepada pihak Polri.

“Apabila memperoleh informasi terkait tindak pidana segera memberikan informasi kepada pihak Polri”, jelas AKBP Afdal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *