Oleh: Agung Chornelis
OPINI || KATAPUBLIK.Co.Id – Ketika kita mengemudikan kendaraan atau berada dekat di suatu lokasi jalan, tak jarang terkadang kita berpapasan dan menjumpai peristiwa kecelakaan yang menimbulkan kerugian barang (kerusakan), korban luka, bahkan nyawa melayang akibat terjadinya tabrak lari di suatu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Istilah tabrak lari sendiri, adalah sebutan populer yang biasa dipakai kalangan masyarakat luas, tatkala mereka menemukan sebuah insiden kecelakaan. Dimana, korban yang tertabrak ditinggalkan begitu saja oleh si penabrak.
Mengkaji atas Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor (penyebab kecelakaan) yang mengakibatkan kerusakan dan timbulnya cidera terhadap korban, baik luka ringan, luka sedang, luka berat sampai meninggal dunia, dapat diancam dengan sanksi Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 UU LLAJ.
Pada pasal 310 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selanjutnya, di pasal 310 ayat (2) menjelaskan, bila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Sedangkan dalam pasal 310 ayat (3), menerangkan manakala setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Sementara, menurut pasal 310 ayat (4), menyatakan jika dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Klasifikasi ketentuan jeratan hukum terhadap insiden laka lantas khususnya pelaku tabrak lari, bentuk dan ancaman pidananya dapat berbeda-beda. Hal itu tergantung akibat yang ditimbulkan dari pelaku yang diketahui telah merugikan korban.
Karenanya, perkara tersebut sudah disesuaikan rumusannya secara seksama oleh pembuat aturan perundang-undangan yang berlaku oleh negara. Sehingga, dapat mewujudkan adanya masyarakat yang berkeadilan hukum.
Kendati demikian, sangat penting untuk diperhatikan bahwa setiap pengendara yang turut berperan menjadi sebab musabab terjadinya peristiwa kecelakaan, seyogyanya mempunyai kewajiban serta tanggung jawab moril, diantaranya dengan memberhentikan kendaraan yang dikemudikan nya, serta memberikan pertolongan kepada korban yang telah ditabraknya.
Selain itu, hal yang mesti dilakukan adalah menyampaikan laporan atas kejadian kecelakaan pada pihak yang berwajib (kepolisian terdekat). Serta, dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait insiden peristiwa tersebut.
Upaya ini dilakukan, agar Kepolisian dapat melangsungkan berita acara Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) sesuai kewenangannya dalam melakukan tindakan penyelidikan maupun langkah penyidikan, sekaligus mengumpulkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Sementara, manakala pelaku dalam kondisi darurat lantaran terdesak oleh tekanan keadaan, sampai-sampai tidak memungkinkan untuk memberhentikan laju kendaraan dan melakukan evakuasi terhadap korban, sehingga membuat dirinya terpaksa meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban, jika demikian setidak-tidaknya pelaku harus memiliki itikad baik dan lekas melaporkan masalah itu secepatnya kepada pihak Kepolisian di sekitar yang terdekat.
Menghindar sesaat mungkin saja dapat dimaklumi, lantaran sebagaimana imbas pada resiko keselamatan. Namun jika diabaikan, maka pelaku tabrak lari tanpa disertai adanya alasan kuat, patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 312 UU LLAJ, sesuai dengan uraian pada Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Lebih lanjut, menimbang setiap bentuk kerugian materiil dan non-materiil yang dialami dan ditanggung oleh pihak korban tabrak lari timbul karena akibat terjadinya insiden kecelakaan yang disebabkan adanya perbuatan pelaku melanggar hukum, maka pelaku tabrak lari wajib mengganti kerugian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Semoga dengan tulisan opini saya kali ini, sebagai pembaca dalam mengemudikan kendaraan nya diharapkan paham dan menjadi pengendara yang bertanggung jawab sehingga dapat terhindar dari yang namanya melakukan tindakan yang dirasa melanggar hukum seperti tema artikel saya ini.
Penulis juga sebagai Jurnalis di katapublik.co.id