Katapublik Jakarta, DJ East Blake, seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial ARS, kini berada di bawah pengawasan pihak berwenang setelah Polres Metro Jakarta Utara mengamankannya atas dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan mantan kekasihnya.
Menurut laporan yang diterima, ARS diduga telah secara diam-diam merekam dan menyebarkan video tanpa busana dari korban, mantan kekasihnya, pada bulan Februari tahun ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, telah mengonfirmasi status tersangka ARS dalam kasus tersebut.
“Pelaku ARS alias East Blake sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan produksi, penyebaran, dan penjualan konten eksplisit,” ujarnya pada hari Kamis (2/5).
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat terkait penyebaran konten berbahaya secara online, terutama ketika melibatkan orang-orang yang pernah memiliki hubungan pribadi. Konten semacam itu dapat merusak reputasi seseorang, melanggar privasi, dan memiliki dampak emosional yang serius.
Dalam menghadapi tuduhan tersebut, ARS alias East Blake dihadapkan pada Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 E UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman pidana penjara dengan rentang waktu yang signifikan, mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. Ini adalah langkah serius dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap praktik penyebaran konten pornografi secara ilegal di platform media sosial.
Sejak kasus ini mencuat, banyak pihak telah menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten yang diunggah secara online, serta perlunya kesadaran akan etika digital di kalangan pengguna internet. Kehadiran hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi penyangga yang kuat dalam melindungi individu dari eksploitasi dan penyebaran konten yang tidak pantas di era digital ini.