Katapublik Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 20.100 gram sabu setara dengan 20 kg, 1ons dan 38 Ribu 686 butir pil ekstasi yang dibawa dengan menggunakaan mobil Toyota Rush putih, berhasil di amankan di wilayah pesisir Ajamu, Negeri Lama.
Pengungkapan tersebut dimuat dalam press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu, (18/12/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau memaparkan, keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang tersangka inisial DW alias Darwin (30), yang membawa 20 kg, 1ons sabu dan 38 Ribu 686 butir pil ekstasi.
Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Ajamu, Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Di dalam kendaraan, pihaknya menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna.
Pelaku Darwin, mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran. “Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKBP Bernhard.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20 kg, 1ons Sabu bertuliskan tulisan china “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, Polres Labuhanbatu juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
AKBP Bernhard juga menjelaskan, bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.
Peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. “Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.
Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan.