Hukum  

Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Torgamba

banner 120x600

Katapublik Labusel, Sebagai komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di halaman rumah makan di Jalan Lintas Cikampak, Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di halaman rumah makan tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki bernama panggilan Printe. Berdasarkan informasi ini, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Tak lama kemudian, terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama HP alias Printe.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu di tangan kanannya, sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu di kantong celana sebelah kanan, satu buah HP android warna biru merk Redmi, uang tunai Rp100.000, dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi B 6850 FHX.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, yang diwakili oleh Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKBP Endang R. Ginting, menyatakan bahwa dari hasil interogasi, tersangka HP alias Printe mengaku narkoba tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Boy, warga Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Namun, setelah dilakukan pengembangan terhadap Boy, target tidak ditemukan dan menjadi DPO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

Total berat barang bukti yang ada seberat 7,42 gram, terdiri dari satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu, sepuluh bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah dompet kecil warna hijau, satu buah HP android warna biru merk Redmi, uang tunai Rp100 Ribu dan satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dengan nomor polisi B 6850 FHX.

Kasatresnarkoba AKP E. R. Ginting, mengingatkan para pengedar, bandar, maupun kurir untuk segera menghentikan kegiatannya, karena Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Bagi keluarga yang ingin rehabilitasi bagi anggota yang telah terlanjur menggunakan narkoba, dapat segera menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *