Katapublik Labura, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Kepolisian Resor Labuhanbatu sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Labuhanbatu Utara. Dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal, tim berhasil menangkap ZRS (28), seorang wiraswasta, di Dusun Karang Sari III, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin, 6 Mei 2024.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 18.20 WIB, di perkebunan kelapa sawit di Dusun Karang Sari III, tim Opsnal berhasil menangkap ZRS beserta barang bukti berupa 0,96 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, plastik klip kosong, dompet emas, uang tunai sebesar Rp. 180.000, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 5894 LJ.
Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti diperoleh dari masyarakat, dan setelah penyelidikan oleh Tim Opsnal, ZRS berhasil ditangkap. Meskipun upaya untuk menangkap pria dengan inisial ET, yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu, belum membuahkan hasil.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau menyampaikan, bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan misi “Sumut Bebas Narkoba”.
Hal ini juga menjadi pengingat bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas bersama-sama.