Katapublik Labusel, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), melakukan konferensi Pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di SPBU Asam Jawa, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, yang diwakilkan oleh Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ipda Francis Saragih menyampaikan, bahwa Ketiga Tersangka berhasil ditangkap di daerah Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Mereka ditangkap saat hendak melarikan diri menuju arah Medan. Jum’at, (26/4/2024).
Identitas tersangka adalah inisial PKS (27), ASH (22 ), dan MTL (29), Ketiganya merupakan warga Asam Jawa, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Awal Penangkapan dilakukan, setelah tim penyelidikan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba mengumpulkan bukti dan informasi dari saksi-saksi, termasuk Korban bernama Ibu Rosmani Sianipar.
Para tersangka diduga merencanakan penjualan barang curian, seperti perhiasan dan Tas merek ternama, dengan kerugian mencapai Rp 40 Juta. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah perhiasan berlian, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Ipda Francis Saragih juga mengimbau Masyarakat, untuk tetap waspada dan berhati-hati, serta menjadi Polisi bagi diri sendiri agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Proses hukum terhadap para Tersangka akan dilanjutkan di Polres Labuhanbatu Selatan.