Katapublik, Labuhanbatu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Mesjid, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pria berinisial BH alias Bolang diamankan saat menerima paket kiriman dari Medan melalui sebuah mini bus. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 2,2 kilogram yang dibalut lakban coklat dan aluminium foil, beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui ganja tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial JD, warga Medan, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi Ganja seberat 2,2 kilogram, Satu kotak kue bolu berwarna coklat, Dua lembar aluminium foilSatu unit handphone merek Oppo warna biru
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.