Saksi Kunci Mangkir Lagi, Sidang Kasus Kematian Mahasiswa Unhas Ditunda JPU Diminta Panggil Paksa Saksi

banner 120x600

Katapublik Maros, Dalam sidang lanjutan kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur FT Unhas, Farid Sitepu, ST, MT, saksi kunci, mangkir untuk kedua kalinya. Majelis hakim di Ruang Sidang Cakra, dipimpin oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggilnya lagi, bahkan dengan ancaman panggilan paksa jika tidak hadir. Kamis, (02/5/2024).

Hakim Khairul menegaskan, kesempatan terakhir bagi Farid Sitepu untuk hadir pada persidangan pekan depan. Jika tidak, panggilan paksa akan diterapkan’,” ujar penuntut umum.

Kehadiran Sitepu, Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, dianggap penting untuk menjelaskan pernyataannya yang berlawanan dengan BAP Kepolisian, yang menyangkali keterlibatan dalam surat permohonan rekomendasi kegiatan yang berujung pada kematian Virendy.

Selain itu, majelis hakim meminta kehadiran saksi-saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel, untuk memberikan penjelasan medis tentang penyebab kematian Virendy.

Sidang ditunda hingga 7 Mei 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesaksian nanti, harapannya dapat terungkap kebenaran atas insiden yang mengguncang publik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *