Katapublik Labura, Aksi brutal terjadi di kawasan kebun kelapa sawit Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (6/2/2026) siang. Seorang wanita paruh baya, Ngatinah (50), menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah dihantam kayu oleh pelaku tak dikenal.
Saat itu korban baru pulang dari ladang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau miliknya. Namun nahas, ketika melintasi areal perkebunan sawit, tiba-tiba seorang pria bermasker muncul dan langsung menghantam kepala korban menggunakan sebatang kayu.
Pukulan keras itu membuat korban tersungkur dari sepeda motor. Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul tubuh korban yang sudah tak berdaya sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor BK 5032 YAW milik korban.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan trauma berat. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat. Atas perintah Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi mengendus keberadaan pelaku di Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, tim melakukan pengejaran lintas provinsi.
Pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diringkus. Ia diketahui bernama Dian Sahputra (27), warga Aek Kanopan Timur.
Di hadapan petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Motor Disembunyikan di Bengkel.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Senin (16/2/2026), tim bergerak ke Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor korban ditemukan di sebuah bengkel di Jalan Gereja Pentakosta. Motor tersebut ternyata dititipkan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa Satu batang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau BK 5032 YAW.
Kini tersangka mendekam di sel Polsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.









