Hukum  

Sabu 4,6 Kg Diamankan Polisi dari Tangan Resedivis Lapas Tanjung Gusta Medan

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan ungkap Kasus Narkotika Jenis sabu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika, tepat di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Hal tersebut diatas diungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto dalam konferensi pers kepada Wartawan. Kamis, (12/2/2026) di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu.

Kata Kapolres AKBP Wahyu, dari tersangka DL, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto atau setara dengan 4,6 Kg dan Psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram Netto atau setara dengan 2,6 kg. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7, 4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, Tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Press release tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung program pemberantasan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *