Katapublik Labusel, Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kanan, di bawah jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, pada Rabu, 8 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (48) di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe berwarna hitam yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 Ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Ini adalah bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kapolres, Kamis (10/4/2025).