Katapublik Labura, Jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria residivis narkoba berhasil diamankan di Dusun VII Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (19/1/2026).
Tersangka diketahui bernama RR (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, sekaligus Dusun Ranto Bangun Desa Damuli Pekan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,31 gram.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat lima orang sedang berkumpul di bawah pohon kelapa sawit yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara empat orang lainnya melarikan diri. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu yang diakui milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa delapan plastik klip kosong, satu sekop dari pipet, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone lipat merek Samsung warna hitam, serta satu dompet warna cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Sungai Piring, Kabupaten Asahan. Namun, upaya pencarian terhadap pemasok tersebut belum membuahkan hasil.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.










