Hukum  

Remaja 16 Tahun Dikeroyok di Depan Minimarket Purwosari, Tiga Pelaku Ditangkap

banner 120x600

Katapublik Pasuruan, Aksi kriminal kembali terjadi di wilayah Purwosari, Pasuruan. RF (16), remaja asal Mojokerto, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di depan sebuah minimarket pada Selasa malam (18/11/2025).

Korban yang saat itu baru saja membeli minuman tiba-tiba dihajar belasan pemuda tanpa alasan jelas. Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan RF mengalami luka memar di kepala dan tangan.

“Begitu keluar dari Indomaret langsung dipukuli. Ada sekitar 15 orang, tapi tidak semuanya ikut,” ujar seorang saksi.

Polsek Purwosari bergerak cepat mengamankan sembilan pemuda yang diduga terlibat. Namun hasil penyidikan mengerucut pada tiga pelaku utama yang terbukti melakukan pengeroyokan.

“Dari sembilan orang yang kami amankan, tiga di antaranya terbukti sebagai pelaku. Saat ini proses penyidikan berjalan,” tegas Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Dodik Waluyo.

Ketiga pelaku yang ditahan yakni MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, serta MEF, warga Desa Bakalan, Purwosari.

Motif pengeroyokan diduga dipicu persoalan sepele terkait pakaian yang dikenakan korban, namun polisi masih mendalami keterangan dari para pelaku.

Ayah korban, Widodo, menuntut para pelaku dihukum tegas sesuai aturan pidana, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Rekaman CCTV sudah diamankan polisi. Saya berharap semua pelaku bisa diungkap tuntas,” ujarnya.

Pihak keluarga mengapresiasi langkah cepat aparat Polsek Purwosari, namun meminta pengembangan lebih lanjut agar aktor lain yang terlibat tidak lolos dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *