Katapublik Labuhanbatu, Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, menuai polemik di tengah tengah masyarakat, pasalnya berdirinya Pabrik itu di diduga telah mengangkangi serta tidak taat terhadap undang–undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Masyarakat Kelurahan Pulo Padang yang tergabung masyarakat perlawanan perusahaan PT. PPSP mengeluhkan atas lokasi berdirinya Pabrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat dan Sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri, yang mana masyarakat mengkawatirkan akibat dari PT. PPSP dapat mencemaran Lingkungan dan akan menimbulkan kebisingan akibat suara mesin pabrik serta bau yang tidak sedap dilingkungan masyarakat pulo padang.
Perlawanan dan penolakan kehadiran perusahaan PT. PPSP sudah berlangsung selama Tahun lamanya.
Puncaknya pada tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024, Mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi tanam diri sebagai bentuk symbolis matinya rasa keadilan dan nalar kemanusian para pemangku Jabatan. Akan tetapi yang sangat disayangkan pada tanggal 20 Mei 2024 disaat Mahasiswa dan masyarakat sedang melakukan aksi unjuk rasa di dekat Pabrik PT. PPSP, seketika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap Mahasiswa dan masyarakat, yang mana dari penangkapan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu dinilai sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap masyarakat dan mahasiswa yang dilindungi oleh Konstitusi Negara Kesatuan republik Indonesia.
Menanggapi hal itu, ratusan Mahasiswa melakukan dan respon cepat atas adanya penangkapan terhadap Mahasiswa dan masyarakat.
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Labuhanbatu yakni GMNI, GMKI, HMI dan PMII berbondong bondong melakukan Konvoi yang dimulai dari Asrama Haji Rantauprapat menuju Simpang Enam Rantauprapat, aksi tersebut berlangsung pada tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Setibanya di simpang enam Rantauprapat, ratusan Mahasiswa tersebut bergantian melakukan orasinya didepan ratusan masyarakat Labuhanbatu.
Salah satu Mahasiswa yang bernama Wiwi Malpino, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya mengecam keras atas tindakan Refresif Aparat Penegak Hukum terhadap mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang.
“Kami sangat menyayangkan atas tindakan Polres Labuhanbatu yang diduga lebih berpihak kepada PT. PPSP yang mana kehadiran PT tersebut sangat ditolak keras oleh masyarakat setempat dan yang paling parahnya, pihak Polres Labuhanbatu menangkap 3 Mahasiswa dan 3 Masyarakat yang sedang menyampaikan Pendapat di muka umum, kuat dugaan kami penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena aksi tersebut sudah ada pemberitahuan kepada Sat Intelkam serta massa aksi tidak ada melakukan tindakan yang melanggar hukum”. Paparnya.
Dikesempatan yang sama, Hamdani Hasibuan selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu menyampaikan bahwa ia mengutuk keras tindakan refresif Polres Labuhanbatu terhadap Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang.
“Penangkapan dan penanahan terhadap masyarakat dan Mahasiswa dalam aksi melawan PT. PPSP, tidak memiliki dasar hukum sehingga seharusnya kepolisian Resort Labuhanbatu lebih objektif terhadap permasalahan konflik masyarakat Pulo Padang dan PT. PPSP serta mendesak Polres Labuhanbatu untuk membebaskan masyarakat dan mahasiswa”. Ucapnya
Apabila Polres Labuhanbatu tidak melakukan pembebasan terhadap masyarakat dan Mahasiswa kita akan mengkampayekan terhadap Mahasiswa Labuhanbatu untuk melakukan aksi besar-besaran di depan Polres Labuhanbatu,”tandas Bung Hamdani
Maka dari itu aksi ini adalah sebagai bentuk solidaritas besama mengutuk tindakan represif kepolisian Resort Labuhanbatu terhadap masyarakat dan Mahasiswa Pulo Padang,