Ratusan Jurnalis di Labusel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tolak Revisi UU Penyiaran

banner 120x600

Katapublik Labusel, Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Labuhanbatu Selatan (AJLS), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan. Aksi ini berlangsung di desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, dengan tujuan menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas oleh pemerintah. Kamis, (30/5/2024).

Koordinator aksi, Mirwan Hasibuan, menegaskan bahwa para jurnalis menuntut DPRD Labuhanbatu Selatan untuk menandatangani nota kesepakatan yang menolak revisi UU Penyiaran tersebut. Mereka berpendapat bahwa revisi ini berpotensi menghambat kerja wartawan dalam mengumpulkan data yang akurat dan memberitakan isu-isu penting dengan benar.

“Revisi UU Penyiaran ini bisa mereduksi kebebasan pers dan menghalangi akses jurnalis terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik,” kata Mirwan dalam orasinya.

DPRD Labuhanbatu Selatan merespons aksi unjuk rasa tersebut. Melalui Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Edi Parapat, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi para jurnalis.

Dalam pernyataannya, Edi Parapat yang didampingi oleh Gindo Togam Pasaribu dan Sekretaris Dewan (Sekwan), meminta maaf atas ketidakhadiran beberapa anggota DPRD lainnya karena sedang ada kegiatan di masing-masing fraksi.

Meski demikian, Edi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan sepenuhnya mendukung aksi ini dan berjanji akan menyampaikan tuntutan para jurnalis kepada DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Kami memahami dan mendukung aspirasi rekan-rekan jurnalis. Kami berkomitmen untuk melakukan penandatanganan nota kesepakatan penolakan revisi UU Penyiaran dan menyampaikan tuntutan ini kepada DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujar Edi Parapat.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai ini dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional yang meliput jalannya demonstrasi. Para jurnalis membawa berbagai spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran. Mereka berorasi dan menyampaikan alasan-alasan mengapa revisi UU tersebut dianggap merugikan kebebasan pers.

Para jurnalis yang tergabung dalam AJLS berharap aksi ini dapat mendorong DPRD Provinsi dan DPR RI untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Penyiaran yang dianggap tidak berpihak pada kebebasan pers.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah mendengar dan memenuhi tuntutan kami,” kata Mirwan Hasibuan..

Penulis: Jozy Ramadhan NasutionEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *