Hukum  

Publik Pertanyakan 400 Dokumen yang Disita Kejari Rantau Prapat dari Dinas PMD

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Sudah lebih dari empat bulan sejak dilakukan penggeledahan di Kantor Desa Bandar Kumbul dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat belum juga mengungkap perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani. Minimnya informasi resmi dari Kejari memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan penanganan perkara.

Masyarakat pun mendesak kejelasan dan langkah konkret dari pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Sikap tertutup Kejari Rantau Prapat mendapat sorotan serius dari Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya, Edi Syahputra Ritonga. Dalam pernyataannya pada Sabtu (13/04/2025), Edi menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat.

“Jika memang 400 dokumen yang disita tidak memenuhi unsur, Kejari seharusnya menyampaikan pembaruan kepada publik. Begitu juga jika telah memenuhi unsur pidana, agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan menduga-duga,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta mencegah munculnya dugaan adanya permainan antara kejaksaan dan pihak yang diduga terlibat.

Lebih lanjut, Edi menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan desa.

“Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ini penting untuk menegakkan keadilan, memberikan efek jera, dan mencegah korupsi di masa depan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu, 18 Desember 2024, Kejari Labuhanbatu menggegerkan masyarakat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, dan Kantor Kepala Dinas PMD, Abdi Jaya Pohan. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2022.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Nomor: PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tertanggal 11 Desember 2024. Dalam operasi itu, tim penyidik yang terdiri dari 3 jaksa dan 7 staf membawa 400 dokumen dari dua lokasi berbeda, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana desa.

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan hasil penyidikan dari Kejari Rantau Prapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *