Publik Bertanya, USU Menghindar: 9 Dugaan Pelanggaran Tak Dijawab, BPK Sudah Bicara

banner 120x600

Katapublik Medan, Universitas Sumatera Utara (USU) menolak memberikan klarifikasi kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/XIX/12/2023, tertanggal 29 Desember 2023. Pihak USU berdalih bahwa media yang meminta klarifikasi belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Media sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi bernomor 11-II/KN/2025 tertanggal 6 Mei 2025 kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Media kemudian mengirim surat serupa kepada Kepala Biro Aset USU, Rapindo Gultom, yang kemudian melimpahkannya kepada unit terkait, yakni Amelia. Alih-alih menjawab, pihak Amelia justru menolak memberikan klarifikasi dengan alasan yang sama: media tidak bersertifikat UKW dan belum terverifikasi Dewan Pers.

Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut, media mempertanyakan sembilan poin penting berdasarkan LHP BPK, antara lain:

  1. Penggunaan dana titipan sebesar Rp7.165.735.742 yang diduga disalahgunakan.
  2. Dana titipan senilai Rp292.885.000 yang tidak diketahui asal dan tujuannya serta belum direalisasikan selama minimal dua tahun.
  3. Dugaan penyalahgunaan dana titipan sebesar Rp353.430.214.
  4. Penerima manfaat atas dana titipan Rp292.885.000 yang belum memperoleh haknya.
  5. Pengembalian dana hibah sebesar Rp8.500.000.000 terkait pekerjaan Embung II USU.
  6. Pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, dengan total anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.656.230.000 dan tahun 2022 sebesar Rp1.971.813.000.
  7. Pembayaran remunerasi sebesar Rp36.579.475.143 yang belum sepenuhnya berdasarkan capaian kinerja dan hak pegawai.
  8. Kekurangan volume pekerjaan dalam proyek penunjukan langsung sebesar Rp214.920.286,38.
  9. Kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan sebesar Rp380.705.537,53.

Terkait sikap USU tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, saat dihubungi via telepon pada Kamis (8/5/2025), menyarankan agar media mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menyayangkan sikap USU yang dinilainya berlebihan dan terkesan “mendewakan” Dewan Pers melebihi otoritas negara. Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“LHP yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena itu, setiap entitas yang diperiksa wajib memberikan penjelasan kepada publik bila diminta, bukan malah mencari alasan untuk menghindar,” tegas Ratama, yang juga pemegang sertifikat “Survey Pengukuran Indikator Kinerja dan PMPRB BPK RI” sejak 2019 hingga 2024.

Ia menambahkan, Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPR, DPD, atau DPRD bersifat terbuka untuk umum. “Maka logisnya, pihak terperiksa tidak boleh membebankan syarat tambahan, seperti keharusan sertifikasi wartawan, untuk menjawab permintaan klarifikasi publik.”

Ratama menyatakan, jika USU bersedia memberikan klarifikasi, hal itu justru dapat menepis berbagai dugaan publik terkait potensi penyimpangan atau kerugian negara yang terjadi di institusi pendidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *