Hukum  

PTPN4 IV Gugat Kelompok Tani Leuweung Hideung Labura, HGU 1000 Hektare Diduga Menjadi 4 Ribu 

banner 120x600

Katapublik Labura, Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap antara kebun PTPN IV Marbau Selatan sebagai Penggugat melawan Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai Tergugat. Rabu, 19/11/2025.

Kasus ini menyita perhatian publik, yang mana, Negara melalui pihak BUMN kebun PTPN4, justru menggugat rakyat kecil yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.

Kelompok Tani Leuweung Hideung adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, untuk membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.

“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka?”

Warga telah menggarap lahan seluas ±160,63 ha, yang telah ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan. Namun, pihak PTPN IV mendalilkan bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari HGU berdasarkan SK Mendagri No. 16/HGU/DA/80 (6 Februari 1980), SK Mendagri No. 50/HGU/DA/80 (24 Juli 1980)

Warga menegaskan, bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut. Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan lahan yang dikuasai PTPN4 itu diduga mencapai lebih dari 4.000 hektare.

“ Kami minta Negara harus turun mengukur ulang HGU ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.

Kami Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara!. Namun faktanya, PTPN IV menjadi lawan Masyarakat dengan menggugat petani. “Ini justru melukai rasa keadilan. PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria.” keluh Nur Asiddik kembali.

Karena itu, kelompok tani akan melawan sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.

Sementara Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan pembelaan komprehensif. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.

Beriman menegaskan, bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa perdata biasa yakni;

Pertama, berdasarkan UUD 1945 menyatakan Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas. Pasal 28H ayat (4) menyatakan Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33, Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat.

Ke dua, UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat. Dalam Pasal 6 menyatakan Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut. Pasal 18, HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.

Ke Tiga, PP 40/1996. HGU bisa dibatalkan Jika merampas Hak Masyarakat. Pasal 12 dan 14, Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU. Pasal 34, Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.

Ke Empat, Prinsip Transmigrasi Nasional. Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.

Ke Lima Yurisprudensi MA. Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa, Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *