Hukum  

Polsek Torgamba Labusel Selidiki Dugaan Aktivitas Ilegal “Kencing CPO”

banner 120x600

Katapublik Labusel, Polsek Torgamba, di bawah jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana “kencing CPO” (Crude Palm Oil) yang diduga terjadi di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Penyelidikan ini dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penyelidikan tersebut. Ia didampingi oleh Ipda S. Ritonga, S.H, Kanit Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu Selatan, Ipda Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H, Kanit Reskrim Polsek Torgamba, serta personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal terkait distribusi minyak sawit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada pukul 14.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kencing CPO, antara lain, mesin genset, selang besar berwarna biru, drum besi, 4 buah baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPO, Sebuah kolam yang dicurigai difungsikan sebagai tempat penyimpanan minyak ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian juga memanggil Kepala Dusun setempat untuk mendampingi jalannya pemeriksaan. Sebagai langkah pengamanan, petugas memasang garis polisi (police line) di sekitar area gudang.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya gudang yang diduga berfungsi sebagai tempat penampungan CPO ilegal. Meskipun tidak ditemukan aktivitas pada saat pemeriksaan, peralatan yang biasa digunakan dalam proses kencing CPO tampak jelas di lokasi.

Kapolsek Torgamba menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan ilegal, khususnya terkait distribusi dan penampungan minyak sawit.

“Polsek Torgamba bersama Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Syamsul Adhar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *