Hukum  

Polsek Simpang Kanan Tuai Pujian, Tangani Pengeroyokan Anak dengan Respon Cepat dan Humanis

banner 120x600

Katapublik Labusel, Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh sejumlah anak yang juga masih berstatus di bawah umur. Kejadian berlangsung di Lapangan GOR Sulun, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir.

Awal Kejadian Pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, korban dijemput oleh dua orang pelaku berinisial SL dan ML dengan alasan untuk mengajak makan seblak. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra milik ML dan membonceng korban bertiga menuju lokasi kejadian (TKP).

Setibanya di Lapangan GOR Sulun, korban sudah ditunggu oleh lima pelaku lainnya: AG, DV, NR, LA, dan DD. Pelaku DD langsung mendekati korban dan bertanya, “Apa masalahmu dengan AG?” Korban yang tidak mengenal DD menjawab, “Apa urusanmu?”

Setelah itu, pelaku lainnya ikut mendekat. Korban sempat menghindar, namun tangannya ditarik oleh DD, meskipun berhasil melepaskan diri. Korban kemudian dikejar oleh pelaku LA dan terjadi cekcok mulut hingga korban berkelahi dengan LA, yang turut dibantu oleh DV, hingga korban terjatuh.

Meski korban berusaha melarikan diri, ia kembali dikejar oleh DV yang berhasil menarik rambutnya hingga korban kembali jatuh. Dalam posisi duduk sambil menangis, korban tetap dianiaya oleh DV, serta AG dan NR. Saat korban hendak berdiri, SL dan ML memegang tangannya agar tidak bisa lari.

Korban kembali berontak dan berhasil melarikan diri menuju sekelompok pria dewasa yang berada tidak jauh dari lokasi, termasuk saksi Hermansyah. Meski sempat dikejar dan rambutnya kembali ditarik oleh AG, Hermansyah berhasil melerai kejadian tersebut dan membawa korban ke rumahnya. Ia kemudian menghubungi keluarga korban.

Keluarga korban datang menjemput dan membawa korban pulang. Kakak korban, Ertina, mendatangi para pelaku di lokasi kejadian dan membawa mereka ke rumah korban untuk meminta penjelasan. Para pelaku mengaku bahwa korban sebelumnya telah memaki dan memfitnah mereka. Namun korban membantah, dan menyebut akar masalahnya adalah pelaku AG yang marah karena korban memberi tahu pacar AG soal pergaulan AG dengan pria lain.

Setelah itu para pelaku dipulangkan oleh keluarga korban.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munthe, menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian ini. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk menyelidiki. Saat mendatangi rumah korban, korban ditemukan dalam kondisi menggigil, lemah, dan demam. Karena keterbatasan biaya keluarga korban, Kapolsek memerintahkan agar korban dibawa ke Puskesmas dan bersedia menanggung biaya pengobatan.

Laporan polisi kemudian dibuat oleh abang kandung korban, Agus Suwandi. Pihak Puskesmas melakukan visum atas dasar surat dari Polsek Simpang Kanan. Selanjutnya, tujuh pelaku yang seluruhnya berusia 12–16 tahun berhasil diamankan dan dimintai keterangan di Polsek, dengan didampingi orang tua masing-masing.

Pada malam harinya, Selasa 27 Mei 2025 pukul 20.00 WIB, keluarga korban dan para pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pihak pelaku meminta maaf dan menyesali perbuatan mereka, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memberikan biaya pengobatan serta biaya “upah-upah” kepada korban dan sepakat menyelesaikan perkara ini di luar proses persidangan

Pada Rabu, 28 Mei 2025, kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh Tokoh Masyarakat H. Udin serta Camat Simpang Kanan yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, Rahmadi Harto.

Tindakan cepat dan sigap Kapolsek Simpang Kanan beserta jajaran mendapat pujian dari masyarakat. Respons cepat ini juga ramai mendapat apresiasi di media sosial.

Polsek Simpang Kanan tetap melakukan koordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk memastikan penyelesaian perkara sesuai hukum dan perlindungan anak yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *