Katapublik Labusel, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika. Pada Jumat (8/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, satu orang pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Sei Kanan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, Ipda Riswaldi Nainggolan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (47), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat,” jelas Ipda Riswaldi.
AGS ditangkap saat berada di area perkebunan kelapa sawit. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vipo juga disita sebagai barang bukti.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan berhenti dan akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Ipda Riswaldi.