Katapublik Labusel, Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP S. Limbong, melaporkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, Ipda Riswaldi Nainggolan, S.H., tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan dilakukan di areal kebun sawit berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat brutto 5,03 gram, timbangan elektrik berwarna silver, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp250 Ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku yang diketahui bernama lengkap A alias Andi, beserta seluruh barang bukti, telah diamankan ke Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., melalui Kapolsek AKP S. Limbong, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.