Hukum  

Polsek Purwosari Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Pengeroyokan Seorang Anak

banner 120x600

Katapublik Pasuruan, Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur tengah mendalami laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RK. Korban disebut menjadi sasaran penganiayaan tiga pelaku saat berada di depan Indomaret Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ayah korban, Widodo, warga Kecamatan Jetis, Mojokerto, pada Kamis (20/11/2025). Laporan Polisi Nomor LP/B/11/01/2025/SPKT POLSEK PURWOSARI tercatat pada pukul 21.52 WIB dan ditandatangani Ka SPKT Aiptu Taufiq Hidajat.

Korban mengalami luka memar di kepala dan tangan usai diserang secara tiba-tiba setelah membeli minuman ringan di minimarket tersebut. Tak lama setelah laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat dan mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MMRA dan LAS, warga Desa Martopuro, serta MEF, warga Desa Bakalan. Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Purwosari.

Penyidik Polsek Purwosari, Aiptu Eko Maryanto, memastikan seluruh terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah tersangka semua, sudah kita lakukan proses penyidikan,” ujar Aiptu Eko, Minggu (23/11/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 76C tentang Perlindungan Anak.

CCTV Belum Diserahkan Pihak Minimarket

Dalam upaya menguatkan alat bukti, penyidik berupaya meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Namun hingga kini pihak pengelola Indomaret belum menyerahkan rekaman tersebut.

“Kemarin kita sudah minta, tapi masih belum diberikan. Kita maksa juga nggak bisa, karena itu punya Indomart. Kita masih permohonan untuk mengambil CCTV tersebut,” jelas Aiptu Eko.

Padahal, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta KUHAP Pasal 38 ayat (1), kepolisian memiliki kewenangan meminta rekaman CCTV sebagai bukti penyidikan.

Widodo, ayah korban, berharap pihak minimarket kooperatif menyerahkan rekaman demi mempercepat pengungkapan kasus. “Saya berharap pengelola CCTV Indomart Purwosari bersedia memberikan rekaman kepada Polsek Purwosari,” ujarnya dengan nada lesu.

Sebelumnya, polisi sempat mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang terbukti terindikasi melakukan kekerasan fisik terhadap RK.

Widodo meminta Polsek Purwosari terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *