Katapublik Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah (Paten), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Toni alias Bis ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Dusun Sei Sitorus, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (30/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, melalui Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, membenarkan penangkapan tersebut. Upaya penindakan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (28/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi itu.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria sedang berada di sebuah cakruk yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB, personel melihat pelaku sedang menunggu pembeli. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Ipda Fernando.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 9,6 gram, yakni, 5 bungkus plastik klip sabu seberat 0,7 gram dalam sebuah kotak putih di atas meja, plastik klip besar seberat 4,9 gram dibalut tisu, 3 bungkus plastik klip sedang berisi 4 gram sabu, disimpan dalam dompet kecil yang disembunyikan di kain sarung pelaku
Dalam pemeriksaan awal, Toni mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Aji, warga Dusun Amoko, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim kemudian melakukan pengejaran, namun Aji belum berhasil ditemukan.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Panai Tengah menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan serta mencegah meluasnya peredaran barang haram di wilayah hukumnya.









