Katapublik Labuhanbatu, Polsek Panai Tengah berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di gudang PT. Lingga Tiga Sawit, Unit Kebun Gajah Mati, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku, PH Als Ical (24), warga Dusun I, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil diamankan. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 2 buah jeregen racun pestisida merek Paratone dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, PT. Lingga Tiga Sawit mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.160.000,-.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan, bahwa pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor Abdullah Siregar, pengawas PT. LTS, mendapat informasi dari rekannya, saksi Muslim Nasution, bahwa gudang PT. Lingga Tiga Sawit telah dibobol dan sejumlah barang hilang.
Pelapor kemudian menerima informasi dari personel Polsek Panai Tengah bahwa telah diamankan satu orang pelaku beserta dua buah jeregen racun pestisida merek Paratone yang dicurigai milik PT. LTS.
Pelapor kemudian menuju Desa Sei Rakyat, bertemu dengan personel Polsek Panai Tengah, dan berhasil mengakui pelaku PH Als Ical. Pelaku mengaku bersama dengan temannya, yang masih dalam pencarian (DPO), melakukan pencurian dengan cara membongkar pintu bagian belakang gudang.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku PH Als Ical dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 dari KUHPidana atas perbuatannya.