Hukum  

Polsek Paten Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape diduga Narkotika

banner 120x600

Katapublik Labuhanbatu, Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Panai Tengah (Paten Polres Labuhanbatu). Kali ini, kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape yang diduga mengandung zat terlarang merek Yakuza XL berhasil diungkap di wilayah hukumnya. Kamis, (27/3/2026).

Pengungkapan tersebut berlangsung di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RFN (25), warga setempat, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol liquid vape yang diduga mengandung narkotika merek Yakuza XL dengan berat bruto 17,4 gram serta enam butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,6 gram. Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut, satu unit sepeda motor Honda ADV 160, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang dapat dipercaya, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, bersama Kanit Intel Ipda Wahyu Danandoyo bergerak cepat menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 10.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang hendak mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bungkusan berbalut lakban kuning berisi pakaian. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan liquid vape yang diduga mengandung narkotika serta pil ekstasi yang disembunyikan di dalamnya.

Pelaku kemudian langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga bersama pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.K

Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak masa depan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *