Katapublik Labura, Personel Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Aek Kanopan. Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Muhammad Siddik, Kecamatan Kualuh Hulu. Minggu, (29/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Alpebri Pasai alias Pebri (24), warga Dusun II Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang terpercaya terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas melihat tiga orang berboncengan sepeda motor berhenti di sebuah warung,” ungkapnya.
Saat salah satu dari mereka turun dari sepeda motor, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 1,23 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 100 Ribu.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama JS. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.









