Katapublik Labura, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 477 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP) pada Kamis, 27 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka Handra Pandiangan (37), wiraswasta, warga Siantar Utara, ditangkap setelah mencuri tas milik korban Safrida Hanum Damanik (49), seorang guru.
Peristiwa terjadi saat korban memarkirkan mobil Toyota Agya merah BK 1660 EJ untuk berbelanja ikan. Pelaku mencongkel pintu mobil dan mengambil tas berisi buku tabungan, dompet, serta sejumlah kartu ATM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 5 Juta.
Warga yang melihat kejadian langsung mengejar dan mengamankan tersangka, sementara satu pelaku lainnya, Salomo Hutagalung (39), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas beserta isinya, 1 obeng, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat. Tersangka kini diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.










